Mekanisme Membangun Sebuah CV
Comanditaire Venootschap
Comanditaire
Venootschap atau yang lebih kita kenal dengan CV merupakan salah satu bentuk
usaha alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan
kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Berbeda
dengan mendirikan sebuah PT (Persero Terbatas) yang merupakan sebuah badan hukum yang mempunyai
kekayaan terpisah dengan kekayaan para pemiliknya serta dibutuhkan minimal
modal sebesar Rp 50.000.000,- dan minimal dari 25%nya harus disetorkannya ke
kas Perseroan. Sedangkan untuk CV (Comanditaire Venootschap) merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaannya tidak terpisah dari kekayaan CV
itu sendiri namun tidak ditentukan jumlah modal dasarnya.
Untuk
dapat mengajukan atau mendirikan CV tidak jauh berbeda dengan mendirikan PT,
hanya saja mekanisme dalam mengajukan CV sedikit lebih sederhana dibanding
dengan persyaratan pendirian sebuah PT.
Kelebihan Mendirikan CV : ·
- Pendiriannya relatif lebih mudah.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Mudah memperoleh kredit.
Kekurangan Mendirikan CV :
- Nama CV bisa sama satu sama lain.
- Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat diramalkan.
- Jika sudah memasukkan modal sulit ditarik kembali, terutama untuk sekutu komplementer (sekutu utama atau pimpinan).
- Tanggung jawab setiap sekutu tidak sama, ada sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas.
Mengajukan atau Mendirikan CV
Berikut ini tahapan serta persyaratan untuk mendirikan CV :
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili perusahaan.
Berikut ini tahapan serta persyaratan untuk mendirikan CV :
- Akta Pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.Surat Keterangan Domisili PerusahaanSurat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.Persyaratan:a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usahab) Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.c) Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.d) Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP
Persyaratan :
a) Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung.
b) Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
c) Lama proses 2-3 hari kerja. - Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
SP-PKP
Persyaratan:a) Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/b) Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
sewa/kontrak tempat usaha. - Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
a) Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
b) Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). - Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar
diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
SIUP (Kecil)
a) SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin
b) Gangguan)Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lembar) berwarna.
c) Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
a) Menyertakan fotokopi KTP pendirinya. Prosesnya 1-2 hari kerja
TDP |
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili perusahaan.
Lama proses pengerjaan 14 hari
kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Hasil Berkas Dokumen yang kita dapatkan
dari mendirikan CV, meliputi :
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisilli Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Legalisir dari Pengadilan Negeri
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Komentar
Posting Komentar