Mekanisme Membangun Sebuah CV

Comanditaire Venootschap

Comanditaire Venootschap atau yang lebih kita kenal dengan CV merupakan salah satu bentuk usaha alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.

Berbeda dengan mendirikan sebuah PT (Persero Terbatas) yang merupakan sebuah badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan para pemiliknya serta dibutuhkan minimal modal sebesar Rp 50.000.000,- dan minimal dari 25%nya harus disetorkannya ke kas Perseroan. Sedangkan untuk CV (Comanditaire Venootschap) merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaannya tidak terpisah dari kekayaan CV itu sendiri namun tidak ditentukan jumlah modal dasarnya.

Untuk dapat mengajukan atau mendirikan CV tidak jauh berbeda dengan mendirikan PT, hanya saja mekanisme dalam mengajukan CV sedikit lebih sederhana dibanding dengan persyaratan pendirian sebuah PT.

Kelebihan Mendirikan CV :  ·   
  • Pendiriannya relatif lebih mudah. 
  • Kemampuan manajemennya lebih besar. 
  • Modal yang dikumpulkan lebih besar. 
  • Mudah memperoleh kredit.
Kekurangan Mendirikan CV :
  • Nama CV bisa sama satu sama lain. 
  • Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. 
  • Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi. 
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat diramalkan. 
  • Jika sudah memasukkan modal sulit ditarik kembali, terutama untuk sekutu komplementer (sekutu utama atau pimpinan). 
  • Tanggung jawab setiap sekutu tidak sama, ada sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas.
Mengajukan atau Mendirikan CV
Berikut ini tahapan serta persyaratan untuk mendirikan CV :
  1. Akta Pendirian CV

  2. Akta Pendiri CV
    Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
    a)  Menyertakan fotokopi KTP pendirinya. Prosesnya 1-2 hari kerja

  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
    Persyaratan:
    a)  Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
    b)  Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
    c)  Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
    d)  Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
  4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

    NPWP
    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
    Persyaratan :
    a)  Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung.
    b)  Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
    c)  Lama proses 2-3 hari kerja.
  5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

    SP-PKP
    Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
    Persyaratan:
    a)  Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/
         sewa/kontrak tempat usaha.
    b)  Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
  6. Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (PN)
    Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
    Persyaratan:
    a)  Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
    b)  Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
  7. Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.

    SIUP (Kecil)
    Persyaratannya:
    a)  SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin
    b)  Gangguan)Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lembar) berwarna.
    c)  Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
   7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP

    Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili perusahaan.
    Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.

  Hasil Berkas Dokumen yang kita dapatkan dari mendirikan CV, meliputi :
  • Akta Notaris 
  • Surat Keterangan Domisilli Perusahaan 
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)  
  • Legalisir dari Pengadilan Negeri 
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)



Komentar

Postingan Populer